Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan 9 Rekomendasi, BTID Terancam Ditutup Jika Melanggar

Langkah tegas diambil oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
PERTEMUAN - Rapat Pimpinan Pansus TRAP DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Langkah tegas diambil oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali

Pihaknya resmi mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar.

Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026. 

Salah satu poin krusial yang mencuat dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. 

Baca juga: Meski Defisit Anggaran, Pemkab Klungkung Gelontorkan Rp8,4 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Desa

Pansus mengendus adanya ketidakjelasan, baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan, terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Guna memastikan kepastian hukum serta menjaga agar fungsi ekologis hutan mangrove tidak berkurang, Pansus meminta Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kanwil BPN Bali.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” tulis salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.

Selain masalah lahan pengganti, proyek pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di pesisir Tahura Ngurah Rai juga ikut disorot. Aktivitas tersebut diduga kuat telah melanggar batas pemanfaatan ruang laut dan mengancam kelestarian ekosistem mangrove. 

Pemprov Bali pun diminta bersinergi dengan KKP serta KLHK untuk menindak tegas, menertibkan, hingga membongkar bangunan yang melanggar hukum guna memulihkan kawasan.

Baca juga: Dua Pelamar Lolos Setelah Sanggah, Peserta Seleksi Direksi PD Pasar Buleleng Bertambah Jadi 11 Orang

Pansus TRAP juga menaruh perhatian besar pada aspek spiritualitas dan sosial kemasyarakatan di Serangan. Mereka mendesak agar tujuh pura yang berada di area tersebut dikeluarkan dari dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID

Pembebasan ini mencakup diantaranya Pelaba pura, Area parkir dan zona pedagang dan Akses jalan menuju tempat ibadah. 

Ketujuh tempat suci tersebut adalah Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. 

Dewan menegaskan bahwa kawasan religius tidak boleh diprivatisasi demi syahwat investasi.

Lebih lanjut, pemerintah diminta menjamin kebebasan akses bagi warga lokal untuk kegiatan keagamaan, sosial, serta aktivitas nelayan tradisional, seperti jalur melaut dan tempat bersandarnya perahu.

Baca juga: Tak Pakai Uang Pemerintah, Warga Buleleng Patungan Daging Babi untuk Sesama Jelang Galungan

Terkait konflik agraria yang melibatkan warga di dalam kawasan SHGB PT BTID, Pansus meminta pemerintah turun tangan guna menyelesaikan perselisihan secara transparan, adil, dan bersih dari tindakan intimidasi. 

Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap indikasi kerugian yang dialami oleh pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.

Di sisi lain, proses penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Denpasar harus segera diakselerasi. 

Hal ini dinilai penting agar area publik tersebut tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan tidak menjelma menjadi kawasan eksklusif yang tertutup. 

DPRD Bali memberikan peringatan keras bahwa seluruh catatan ini wajib ditindaklanjuti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang menabrak aturan, legislatif tidak segan-segan mengusulkan penghentian total hingga penutupan permanen aktivitas di kawasan Serangan.

Di akhir penyerahan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menggarisbawahi bahwa kesembilan rekomendasi ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan dewan demi menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, adat, serta hak-hak masyarakat Bali secara berkelanjutan. 

Investasi tetap dipersilakan berjalan, namun kepastian hukum dan kesejahteraan publik wajib menjadi prioritas utama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved