Seputar Bali
Langgar Tata Ruang, DPRD Bali Desak Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar dan Diusut Tuntas
Pembangunan sejumlah vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dipastikan berdiri tanpa izin alias ilegal.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Lebih lanjut, Satpol PP Bali diminta bersinergi dengan Pemkab Buleleng dan dinas terkait untuk menutup operasional usaha di sana, serta mengosongkan bangunan dari para penghuni sebelum eksekusi pembongkaran dimulai.
Pihak pemilik diberikan tenggat waktu selama satu bulan penuh untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Baca juga: Meski Defisit Anggaran, Pemkab Klungkung Gelontorkan Rp8,4 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Desa
“Bangunan agar dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi ini diterbitkan, kemudian kawasan ditata dan dikembalikan ke kondisi semula guna menjaga kesucian kawasan hutan di Desa Pejarakan sesuai arah pembangunan Bali berkelanjutan,” demikian rekomendasi Pansus.
Jika dalam satu bulan kawasan tersebut belum bersih, Satpol PP Bali bersama Pemkab Buleleng diperintahkan untuk melakukan pembongkaran paksa sesuai wewenang yang melekat pada aparat.
Tidak berhenti pada sanksi fisik, Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Proses hukum diharapkan tidak hanya menyasar pemilik atau pelaku di lapangan, melainkan juga menyisir pihak-pihak yang diduga ikut membantu, membiarkan, atau menjadi penyebab langgengnya pelanggaran ini.
Pimpinan Pansus TRAP, I Made Supartha dan I Dewa Nyoman Rai, berharap rekomendasi ini bisa segera dieksekusi oleh pimpinan DPRD Bali.
Langkah konkret ini menjadi bukti komitmen legislatif dalam menjaga marwah tata ruang, melindungi kawasan hijau, serta memastikan pembangunan Bali tetap berbasis pada kelestarian lingkungan jangka panjang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Rapat-Pimpinan-Pansus-TRAP-DPRD-Bali-dalam-rangka-penyerahan-dua1.jpg)