Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

WARGA Hidup Dinyatakan Sudah Meninggal? Ketua KPU Gianyar Bantah & Respon Statement Bawaslu Bali!

Kata dia, per Kamis, (30/10) kemarin, pihaknya belum menerima surat terkait saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Tayang:
ISTIMEWA
SOSOK - Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, I Wayan Mura merespons informasi yang menyebar di media sosial terkait masyarakat yang masih hidup dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia yang disampaikan Bawaslu Bali. Mura menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Hasil koordinasi kami di internal bersama dengan divisi dan subbagian yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, diketahui bahwa terhadap hasil pengolahan, pengecekan dan penyandingan data warga Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh atas nama Ni Wayan Sibit tidak pernah kami masukkan ke dalam daftar TMS dengan kategori meninggal sebagaimana yang disebutkan oleh salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Bali,” tegas Mura.

Ia menambahkan bahwa terdapat kegandaan data pada identitas Ni Wayan Sibit, dimana dari hasil turunan data dari KPU RI, salah satu dalam data tersebut terdapat nama Ni Wayan Sibit yang beralamat di Br. Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. 

Baca juga: JAYA Negara Dukung SPKLU Center Bali, Populasi Mobil Listrik 2.849 Unit, Upaya Net Zero Emission !

Baca juga: AM Terancam 7 Tahun Penjara, Mengaku Supplier Batu Alam, Pria Asal Yogya Nekad Curi Batu Hijau!

Setelah dilakukan koordinasi oleh KPU Gianyar atas NIK dan NKK Ni Wayan Sibit dengan Disdukcapil Kabupaten Gianyar didapatkan bahwa NIK tersebut dinyatakan nonaktif karena tidak pernah melakukan perekaman e-KTP. 

Tidak sampai di situ, KPU Gianyar juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung pada Kelian Banjar Dinas Blangsinga yang menyatakan bahwa tidak terdapat warga yang bernama Ni Wayan Sibit di Banjar tersebut.

“Atas hasil Coktas tersebutlah KPU Kabupaten Gianyar menyatakan Ni Wayan Sibit tidak memenuhi syarat kategori 2 yaitu data ganda, karena patut diduga Ni Made Sibit dengan Ni Wayan Sibit adalah orang yang sama alias 1 orang.

Sehingga salah satu data warga tersebut dimana namanya tercantum sebagai Ni Wayan Sibit, dinyatakan TMS dengan kategori data ganda, bukan meninggal dan Ni Made Sibit masih terdaftar sebagai pemilih. Itupun sudah disertai data pendukung dari surat keterangan Kepala Lingkungan atau Kelian Dinas Banjar Blangsinga,” tambah I Wayan Mura.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU 1 Tahun 2025, data pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi pemilih dengan kriteria; meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah, pindah domisili, menjadi prajurit TNI, menjadi anggota Polri, WNA dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

"Data pemilih TMS tidak hanya meninggal dunia, bisa jadi ganda, menjadi TNI/Polri dan sebagainya. Oleh karena itu, atas pemberitaan hasil uji petik Anggota Bawaslu Bali yang menemukan pemilih yang di TMS-kan dengan alasan meninggal dunia adalah berita yang tidak benar sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)," ujar Mura.

Lebih lanjut dijelaskan, pemutakhiran data pemilih ini sifatnya berkelanjutan. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, masih ada waktu untuk memperbaiki hingga 2029. "Rekomendasi, saran dan masukan masyarakat akan kami tindaklanjuti, tentunya dengan data dukung yang sesuai,” ujarnya Mura.

Kata dia, per Kamis, (30/10) kemarin, pihaknya belum menerima surat terkait saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Ia juga menekankan pada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi ataupun menyebarkan informasi sehingga tidak terjadi disinformasi, sekaligus dapat turut berkontribusi dalam memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved