Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

FIX! Klungkung Tidak Ada Rencana Pangkas PPPK, Rasio Belanja Pegawai 34,13 Persen

FIX! Klungkung Tidak Ada Rencana Pangkas PPPK, Rasio Belanja Pegawai 34,13 Persen

Tayang:
Tribun Bali/DOK
PELANTIKAN PPPK – Sejumlah pengawai mengikuti pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Kabupaten Klungkung, tahun lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan tidak ada rencana memangkas PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Meskipun  rasio belanja pegawai di Klungkung mencapai 34,13 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,  mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD. 

Sementara Klungkung saat ini rasio belanja pegawai  mencapai 34,13 persen.

Baca juga: Saksi Lihat Buronan Mutilasi Ihor Bawa Bungkusan Besar di TKP 5 Muara Sungai Wos Teben

Penyesuaian akan dilakukan tahun 2027, namun sejauh ini  Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak memiliki rencana atau pembahasan untuk memangkas jumlah PPPK.

"Kami sangat menghargai kontribusi seluruh tenaga PPPK dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Fokus kami saat ini bukanlah pada pengurangan jumlah personel, melainkan pada strategi efisiensi yang lebih konstruktif," ujar Kepala 
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah I Nyoman Susanta, Senin (30/3/2026).

Ia mencontohkan, strategi efesiensi dengan menerapkan memanfaatkan sistem informasi untuk menyederhanakan proses bisnis, sehingga biaya operasional lainnya dapat ditekan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Baca juga: KELAHI Sejumlah Pemuda Depan Toko Modern di Dalung Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Utara Selidiki

Selain itu juga tetap diupayakan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain efesiensi.


"Kami berupaya memperbesar  anggaran melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Jika pendapatan daerah meningkat, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap total APBD akan menurun dengan sendirinya tanpa harus mengurangi jumlah pegawai," jelas Sutanta.


Diberitakan sebelumnya, beberapa PPPK di Klungkung dibuat resah isu ancaman pemutusan kontrak di beberapa daerah. 


Ini imbas dari dipotongnya dana tranfer daerah dari pemerintah pusat, serta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.  (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved