SimPel, Tabungan yang Cocok untuk Pelajar Belum Ber-KTP
Diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Melihat tingginya potensi penabung kalangan pelajar dan guna mengembalikan budaya menabung di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggeliatkan kembali kegiatan menabung di kalangan generasi muda, khususnya yang belum mempunyai kartu tanda pengenal (KTP).
Hal ini diwujudkan dalam produk terbaru yang diinisiasi OJK bernama Simpanan Pelajar (SimPel), yang diharapkan bisa diterapkan oleh seluruh perbankan di Indonesia.
Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Inklusi Keuangan, Edwin Nurhadi berupaya menginisiasi program menabung ini bersama perbankan pada 14 Juni 2015. Dilanjutkan dengan aktivasi penerapan oleh 20 perbankan pada 8 September 2015.
"Kemudian kami canangkan budaya menabung SimPel ini secara nasional pada 21 Oktober 2015. Latar belakang lahirnya SimPel ini melihat potensi siswa cukup besar di Indonesia. Bayangkan saja, ada sekitar 50 juta pelajar di Indonesia dan 250 ribu sekolah, bisa menjadi potensi bagi industri perbankan untuk meraup tabungan SimPel ini," katanya dalam Pelatihan Jurnalistik Keuangan Wilayah Kerja OJK Bali, di Padma Resort, Payangan, Gianyar, Kamis (10/12/2015).
Lanjutnya, peluncuran produk ini sebagai satu di antara upaya inklusi keuangan kepada masyarakat, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak dan kewajiban akses keuangan termasuk ke perbankan sejak dini. Mengingat literasi keuangan secara nasional masih cukup rendah diangka 22 persen.
Edwin menambahkan, pengembangan produk SimPel ini sejalan dengan program pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019.
Secara umum, syarat dan ketentuan untuk mengikuti produk ini adalah terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan merupakan tabungan perseorangan untuk siswa. Diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Kemudian pembukaan rekening dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan bank sesuai kebijakan masing-masing bank. Sekolah dapat bekerjasama dengan lebih dari 1 bank dan orang tua atau wali siswa bisa memberikan kuasa kepada pejabat sekolah yang ditunjuk atau pihak lain untuk pembukaan rekening SimPel.
"Siswa hanya diperkenankan memiliki 1 rekening SimPel di satu bank yang sama dan tidak boleh join account atau rekening bersama," katanya. Penarikannya bisa dilakukan oleh siswa dengan mengisi slip penarikan yang ditandatangani siswa dan orang tua siswa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/simpel_20151210_181828.jpg)