Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terlibat Jaringan Narkoba Napi Kerobokan, Satpam Pengadilan Tinggi Digerebek Saat Dugem di Denpasar

Seorang satpam di pengadilan tinggi Bali bernama I Komang Bayu Sastrawan alias Koce, digerebek saat dugem di sebuah kafe di Denpasar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang satpam di pengadilan tinggi Bali bernama I Komang Bayu Sastrawan alias Koce, digerebek saat dugem di sebuah kafe di Denpasar.

Koce ditangkap setelah ada pengakuan tersangka Ribut Arianto jika dirinya baru saja membeli paketan sabu dari Koce.

Kepala BNN Badung, AKBP Ni Ketut Masmini mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Ribut Arianto, pada Jumat (28/6) di Warung Ayam Gepuk Pak Gembus Jl Raya Sesetan, Denpasar.

Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan lagi dan diakui sabu dibeli dari sekuriti yang bertugas di Pengadilan Tinggi Bali dengan nama panggilan Koce.

Selanjutnya Tim menuju kantor Pengadilan Tinggi Bali dan mendapatkan informasi bahwa Koce memang benar sekuriti yang bertugas di kantor peradilan itu.

"Pada malam tersebut memang sedang bertugas jaga namun tidak ada di tempat," ujar Kepala  BNN Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Senin (2/7).

Selanjutnya tim BNN Badung melakukan pencarian dan ternyata Koce ditemukan mengunjungi kafe di Pemogan Denpasar. Tim langsung memeriksa Koce, namun tidak ditemukan barang-barang berupa narkoba.

Sedangkan dari dalam dompet yang bersangkutan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu yang diakui hasil dari penjualan 1 paket sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti paketan sabu.

Terkait dengan penggerebekan ini, pihak Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengambil tindakan tegas yakni pemecatan terhadap pegawai honorernya bernama Komang Bayu Sastrawan alias Koce (31).

Dipecatnya Sastrawan yang bertugas sebagai satpam karena diduga terlibat dalam jaringan narkotik.

Saat dikonfirmasi, Humas PT Bali, Nyoman Sumaneja membenarkan, jika satpam berstatus honorer tersebut ditangkap pihak BNNK Badung.

"Kami sudah menerima informasi penangkapan itu. Kepada yang bersangkutan (tersangka) sudah ada tindakan tegas dari pimpinan Pengadilan Tinggi yaitu pemecatan," tulisnya melalui pesan singkat, Senin (2/7)

Pihaknya menegaskan, tidak mau kompromi dengan namanya narkoba. Bahkan beberapa waktu lalu, seluruh pegawai PT Bali sudah dilakukan test urine oleh pihak BNN dan hasilnya negatif semua.

"Pengadilan Tinggi tidak dapat mentolelir tindakan pegawai honorer sebagai satpam yang melakukan tindak pidana narkoba. Jangankan honorer, ASN atau pegawai negeri sipil pun akan diambil tindakan tegas oleh pimpinan," ujar Sumaneja.

Sumaneja berharap semua pegawai pengadilan tidak lagi yang ada bermain-main dengan narkoba. Jika masih bermain, resiko pemecatan akan diberikan pada oknum yang nekat bermain dengan narkoba.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved