Liputan Khusus
Sisi Lain Pasar Badung, Satu Orang Bisa Miliki 19 Los dan Kios
Secara umum ukuran Pasar Badung yang sekarang ternyata lebih kecil dibandingkan Pasar Badung sebelum renovasi total.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Secara umum ukuran Pasar Badung yang sekarang ternyata lebih kecil dibandingkan Pasar Badung sebelum renovasi total.
Saat ini, luas keseluruhan Pasar Badung 24.581 meter persegi (m2).
Luas masing-masing kios dan los saat lebih sempit dari luas kios dan los sebelumnya.
Saat ini, kios cuma berukuran 2x3 meter dan los berukuran 1,5x2 meter .
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kepala Pasar Badung, jumlah pedagang di Pasar Badung sebetulnya cuma 826 orang.
Sementara jumlah tempat yang tersedia di Pasar Badung saat ini sebanyak 1740 buah, yang tersebar di lantai I (276 los umum dan 183 los daging), lantai II (483 los umum), lantai III (254 los umum dan 145 kios), dan lantai IV (254 los umum dan 145 kios).
“Sebelumnya jumlah tempatnya 1698 buah. Sekarang jumlahnya 1740 unit. Bertambah lagi sedikit. Tapi luas los dan kiosnya sekarang lebih kecil,” kata Estuasa.
Jumlah pedagang yang cuma 826 orang namun jumlah tempat 1740, menurut Estuasa, karena di Pasar Badung satu orang pedagang ada yang memiliki lebih dari satu kios dan los.
Bahkan, dari informasi yang Tribun Bali peroleh, satu orang pedagang di Pasar Badung ada yang punya 19 los dan kios.
“Ya begitulah realitasnya di sini. Satu orang ada yang punya tiga, lima, sepuluh kios atau los. Makanya jumlah pedagang cuma 826 tapi tempatnya 1698 sebelumnya, dan sekarang 1740 tempat,” ungkap Estuasa.
Sejak pindah dari tempat berjualan sementara di eks Tiara Grosir (di Jalan Cokroaminoto, Denpasar) ke Pasar Badung, ratusan pedagang di Pasar Badung mulai dipungut retribusi oleh PD Pasar Denpasar sejak 10 April lalu.
Sebelumnya, PD Pasar belum berani melakukan pemungutan terhadap pedagang, karena pasar tersebut belum secara resmi diserahkan.
Namun karena terkendala biaya listrik Pasar Badung yang mencapai Rp 93 juta per bulan, maka PD Pasar memutuskan untuk memungut harian terlebih dahulu.
“Kebijakan ini sudah mendapat legal opinion (pandangan hukum) dari Kejaksaan. Jadi sebelum kami pungut, kami konsultasikan ke Kejaksaan biar tidak ada masalah nanti,” kata Estuasa sambil memperlihatkan surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk diketahui, sistem iuran yang diterapkan untuk pedagang Pasar Badung terdahulu ada tiga jenis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-jual-beli-di-pasar-badung-pada-hari-pertama-beroperasi.jpg)