Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Selebgram 'Kuda Poni Bugil' Terancam Pasal Pornografi dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun

Mengenai pendapatan yang RR dapatkan, Jansen mengatakan RR mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain mengamankan selebgram 'bugil' berinisial RR (32), petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram ‘Kuda Poni’.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di temui di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan ada beberapa barang yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.

Seperti handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM berbagai merek, satu buah charger iPhone, alat cukur (pengurisan), baju tidur (lingerly) pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, antis, dan lipstik.

"Untuk barang dildo dibeli secara online," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 20 September 2021.

Baca juga: Selebgram RR Berstatus Janda Anak Satu, Sebelum Live Bugil Pernah Menjadi LC di Tempat Hiburan Malam

Lebih lanjut mengenai pelaku lainnya, Jansen mengatakan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Ya pasti kita akan kembangkan. Termasuk juga tadi Mango ini, mungkin ada pihak-pihak terkait yang mungkin terlibat. Kita proses kalau ada," tambahnya.

Mengenai pendapatan yang RR dapatkan, Jansen mengatakan RR mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond.

Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan setiap bulannya dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sementara itu, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut saat siaran langsung, RR bermain sendiri.

Meskipun ada dugaan orang yang terlibat, Polresta Denpasar kini masih terus mendalami hal tersebut.

"Ya sendiri, makanya kita nanti akan cek kembali temasuk juga yang Id Mango ini.

Kita akan kulik keterlibatan dan sejauh mana kaitan dengan live nya ini," tegasnya.

Mengenai pasal yang dikenakan pelaku RR, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat berstatus janda anak satu ini, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut, RR yang tinggal di Jalan Palapa I, Nomor 20, Lingkungan Taman Sari, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Live Tanpa Busana, Selebgram Kuda Poni Bisa Raup Pendapatan Hingga Rp 50 Juta per Bulan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved