Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Opini

Pancasila di Usia 81: Masih Hidupkah Nilai-Nilainya?

Setiap 1 Juni kita memperingati momen ketika Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1945

Tayang:
Penulis: Content Writer | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
SOSOK - Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran, Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pancasila di Usia 81: Masih Hidupkah Nilai-Nilainya? 

Oleh: Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran, Pengamat sosial dan kebijakan publik

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setiap 1 Juni kita memperingati momen ketika Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1945, untuk pertama kali mengucapkan kata “Pancasila” sebagai dasar negara. 

Tahun ini peringatan itu memasuki usia ke-81. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan spanduk bertuliskan kelima sila kembali terpampang di kantor-kantor pemerintah dan beberapa ruang publik.

Sebagai sebuah kelahiran, Pancasila memang sudah pasti. Pertanyaan yang jauh lebih sukar justru ada di tempat lain: setelah delapan dekade lebih, seberapa hidup nilai-nilai itu di dalam keseharian kita?

Pertanyaan ini bukan ajakan meragukan ideologi Pancasila. Ia justru lahir dari kesungguhan menimbang jarak antara teks dan praktik.

Baca juga: 13 Pelamar Direksi Perumda Pasar Buleleng Tak Lolos Administrasi, Dua di Antaranya Mantan Direksi

Sebuah dasar negara bisa berdiri kokoh secara konstitusional, sementara nilai yang dikandungnya hidup tidak merata di lapangan. Daripadanya, cara paling jujur memperingati hari lahir adalah menakar daya hidup tiap sila lewat data, dan bukannya lewat slogan.

Penting diingat, ketika Soekarno merumuskannya, Pancasila dibayangkan sebagai falsafah hidup—sebuah cara bagi bangsa yang majemuk untuk hidup berdampingan. 

Ia bahkan sempat memeras kelima sila Pancasila menjadi satu kata: gotong royong. Maka menakar Pancasila pada hakikatnya adalah menakar seberapa jauh semangat saling menanggung itu masih bekerja, dari urusan ekonomi sampai cara kita memperlakukan tetangga yang berbeda keyakinan.

Empat dari lima sila bisa kita jadikan cermin untuk melihat hal itu. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk secara jujur menimbang di mana kita sesungguhnya berdiri hari ini.

Mulailah dari sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara statistik kabarnya tampak membaik. 

Badan Pusat Statistik mencatat rasio gini turun ke 0,363 pada September 2025, lebih rendah dari 0,375 pada Maret 2025 dan 0,381 setahun sebelumnya.

Ketimpangan di perkotaan (0,383) memang masih lebih tinggi dari pedesaan (0,295), tetapi trennya menyempit, dan pangsa pengeluaran 40 persen penduduk terbawah ikut naik tipis ke 19,28 persen. 

Persoalannya, gini hanya mengukur ketimpangan pengeluaran, bukan kekayaan. 

Almarhum Faisal Basri (2019) dahulu kerap mengingatkan perbedaan mendasar ini, dan ia benar.

Manakala kita menengok distribusi kekayaan, gambarannya berbalik. 

World Inequality Report 2026 mencatat 10 persen kelompok teratas di Indonesia menguasai sekitar 59 persen total kekayaan, sedangkan 1 persen terkaya memegang 20 persen.

Pada sisi pendapatan, 10 persen teratas menikmati 46 persen, sementara separuh penduduk terbawah hanya kebagian 14 persen. Jurang diantara keduanya melebar, dari 25 poin pada 2014 menjadi 33 poin pada 2024.

Baca juga: Libur Idul Adha Tak Mampu Dongkrak Penumpang di Terminal Mengwi

Studi CELIOS memberi ilustrasi yang lebih tajam: kekayaan 50 orang terkaya Indonesia kini setara dengan harta sekitar 55 juta penduduk, dan lebih dari separuhnya bersumber dari sektor ekstraktif seperti batu bara, sawit, dan nikel. 

Artinya, sebagian besar kekayaan teratas tumbuh dari mengeruk sumber daya alam, dan kurang dari penciptaan nilai tambah yang menyerap banyak tenaga kerja.

Bahkan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dalam forum proyeksi ekonomi akhir 2025, mengakui bahwa 1 persen orang terkaya menguasai hampir separuh kekayaan nasional. 

Thomas Piketty (2014) melalui kerja World Inequality Lab sudah lama mengingatkan, pertumbuhan yang tinggi sekalipun tak otomatis menetes ke bawah manakala kepemilikan tetap timpang. 

Indonesia memperlihatkan pola itu dengan jelas: gini yang menurun berdampingan dengan konsentrasi kekayaan yang justru menebal, sementara ekonomi tumbuh di kisaran 5 persen tanpa benar-benar terasa di meja makan banyak keluarga.

Konsentrasi semacam ini punya efek lanjutan—kelompok teratas kian terlindung dari guncangan, sedangkan pintu naik kelas bagi mereka yang di bawah makin sempit. 

Keadilan sosial dalam bayangan para pendiri menyangkut apakah hasil pembangunan benar-benar dirasakan merata, melampaui sekadar angka pertumbuhan.

Manakala lebih dari separuh kekayaan menumpuk di segelintir tangan sementara puluhan juta keluarga berebut sisanya yang kecil, gotong royong sebagai perekat ekonomi kehilangan pijakan praktisnya. 

Keadilan sosial, oleh karenanya, masih lebih banyak hidup sebagai cita-cita ketimbang kenyataan.

Sila keempat berbicara soal kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. 

Baca juga: Review Film Dokumenter Ki AI Nir Nur: Saat Ogoh-ogoh Menjadi Cermin Relasi Manusia dan AI

Di sinilah kegelisahan bahwa musyawarah dengan rakyat tak lagi dominan menemukan dasar empirisnya. 

Economist Intelligence Unit menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada skor 6,37 di 2025, turun untuk tahun ketiga berturut-turut sejak 2023, dan masih bertahan di kategori flawed democracy pada peringkat ke-60 dari 167 negara.

Yang patut dicermati, dari lima dimensi yang diukur, skor terendah ada pada budaya politik dan kebebasan sipil—dua hal yang paling dekat dengan ruh musyawarah itu sendiri. 

Kebebasan sipil yang rendah berjalan seiring dengan menyempitnya ruang pers dan berekspresi—dua saluran yang seharusnya menjadi tempat rakyat menyuarakan keberatan di sela-sela dua pemilu.

Gejala ini terasa makin nyata manakala jabatan publik berpindah dalam lingkaran keluarga yang sama. 

EIU secara khusus menyoroti menguatnya politik dinasti sebagai salah satu penanda kemunduran, sebab ia mengikis daya tawar warga biasa, melemahkan pertanggungjawaban institusional, dan mempersempit pintu masuk bagi gagasan baru.

Ketika kursi kekuasaan terasa sudah dibagi sebelum percakapan publik dimulai, partisipasi warga gampang merosot menjadi sekadar penonton. 

Demokrasi yang hanya ramai setiap lima tahun, lalu sunyi dari percakapan yang sungguh-sungguh di antaranya, sukar disebut benar-benar bertumpu pada permusyawaratan.

Deliberasi yang sehat, dalam pengertian Jürgen Habermas (1989), mensyaratkan ruang publik tempat warga beradu argumen secara setara sebelum keputusan diambil. 

Yang kerap kita saksikan justru sebaliknya: sejumlah undang-undang penting disahkan dengan tempo yang cepat, ruang partisipasi publik diperlakukan sebagai formalitas, dan suara yang berseberangan tidak selalu memperoleh tempat.

Padahal musyawarah dalam gagasan para pendiri bangsa berarti mencari mufakat lewat dengar-pendapat yang sabar, jauh melampaui sekadar menghitung suara terbanyak. 

Larry Diamond (2015) menyebut gejala semacam ini sebagai resesi demokrasi, manakala institusi pemilu tetap berjalan sementara mutu perwakilannya menipis. 

Musyawarah tidak hilang, tetapi ia menyusut menjadi prosedur dan kehilangan sebagian besar bobot substansinya.

Berpindah ke sila ketiga, Persatuan Indonesia. Secara konstitusi tidak ada yang perlu diragukan: kita tetap Negara Kesatuan Republik Indonesia, utuh dari Sabang sampai Merauke. Persoalannya berpindah ke ruang digital.

Di media sosial, persatuan yang kokoh di atas kertas itu kerap terbelah menjadi kubu-kubu yang saling serang dan saling menjelekkan. 

Survei Katadata Insight Center bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan pernah mencatat 60 persen responden mengaku menerima hoaks menjelang Pemilu 2024. Yang dahulu sekadar perbedaan dukungan di bilik suara kini merembet menjadi caci maki yang awet, bertahan lama bahkan setelah hasil pemilu diketuk.

Cass Sunstein (2017), dalam kajiannya tentang ruang gema digital, menjelaskan bagaimana algoritma cenderung mengelompokkan orang ke dalam kantong-kantong yang seragam, sehingga perbedaan pendapat lambat laun berubah menjadi permusuhan identitas. 

Robert Putnam (2000), di sisi lain, membedakan modal sosial yang mengikat sesama kelompok dari yang menjembatani antarkelompok; yang kedua inilah yang justru menipis manakala percakapan publik dikuasai sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan.

Para ilmuwan politik menyebut gejala lanjutannya sebagai polarisasi afektif (Iyengar dkk., 2012): kebencian pada kelompok seberang yang lebih banyak bersumber dari perbedaan identitas ketimbang dari pertentangan gagasan. 

Luka semacam ini sukar pulih, sebab ia bertahan jauh melewati musim pemilu dan kembali menganga pada kontestasi berikutnya. 

Hasilnya sebuah paradoks: bangsa yang bersatu secara hukum, namun terfragmentasi dalam percakapan sehari-hari—ancaman bagi persatuan kini lebih nyata datang dari layar ponsel ketimbang dari gerakan separatisme di perbatasan.

Akhirnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi fondasi seluruh bangunan. Justru di sila inilah ujian terasa paling intim, sebab ia menyentuh hak paling asasi untuk beribadah dengan tenang. 

SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025.

Angka ini memang menurun dari 260 peristiwa pada 2024, tetapi polanya berulang dan dampaknya meluas hingga ke ranah sosial dan ekonomi. 

Konsistensi angka selama lima tahun terakhir memberi sinyal bahwa persoalannya belum tersentuh sampai ke akar.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah menguatnya peran aktor non-negara—organisasi masyarakat dan kelompok warga—yang menandakan intoleransi mulai mengakar di tingkat bawah. 

Manakala sila pertama saja belum sepenuhnya terjamin, sila-sila di atasnya tentu berdiri pada pondasi yang belum benar-benar kokoh. 

Toleransi, pada akhirnya, tidak cukup dijamin di atas kertas; ia harus dirawat di tingkat rukun tetangga, di sekolah, dan di ruang-ruang ibadah yang semestinya aman bagi siapa pun.

Dari keempat potret itu mengalir satu benang merah. Pancasila, sebagai peristiwa kelahiran sekaligus sebagai dasar konstitusional, tetap kokoh dan tak tergoyahkan; ia diterima lintas generasi sebagai titik temu yang nyaris tak pernah dipersoalkan. 

Yang menuntut perhatian adalah daya hidupnya dalam praktik: keadilan yang belum merata, musyawarah yang menyusut, persatuan yang retak di ruang digital, dan kebebasan beragama yang masih sering diganggu.

Ada jarak yang nyata antara Pancasila yang kita peringati dan Pancasila yang kita jalani. Jarak itu sebaiknya dibaca sebagai peta tentang kemana energi perbaikan diarahkan, sekaligus pengingat bahwa pekerjaan rumah kita ternyata masih panjang.

Maka cara terbaik memaknai usia ke-81 ini barangkali adalah menggeser titik berat dari seremoni ke substansi. 

Memperingati hari lahir tidak cukup dengan mengulang teks; ia menuntut kerja menutup jarak antara nilai dan kenyataan. 

Selama jarak itu masih bisa kita ukur dengan jujur lewat data—dan kabar baiknya, kita masih bisa—harapan untuk menghidupkannya kembali tetap terbuka.

Yang dibutuhkan adalah keberanian menempatkan keadilan, dialog, persatuan, dan kebebasan beragama sebagai ukuran keberhasilan yang sama pentingnya dengan angka pertumbuhan. 

Pancasila sudah lahir delapan puluh satu tahun lalu. Tugas hari ini sederhana untuk diucapkan, meski berat dijalankan: memastikan ia benar-benar hidup, dan tidak sekadar diperingati. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved