Demo Gedung DPR

7 Anggota Brimob Diamankan Pasca Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, IPW Sebut Penganiayaan

Pasca seorang pengemudi ojek online berinisial AK (21) tewas dilindas mobil taktis (rantis) di kawasan Jakarta Pusat

ISTIMEWA
VIRAL - Mohammad Umar Amarudin,driver ojol yang dilindas mobil Rantis di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis (28/8/2025). 

IPW Mengecam

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengecam aksi personil Brimob pengendara kendaraan taktis yang menabrak dan melindas seorang diver ojol saat membubarkan demonstrans.

Sugeng menyebut, oknum yang bertanggungjawab harus segera ditangkap dan diadili.

"Personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh. Umar Aminudin pada saat adanya demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan," ujar Sugeng melalui pesan tertulis, Kamis (28/8/2025) malam

Sebab, kata Sugeng, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.

Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum. 

Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai.

Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi. 

"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai  pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital."

"Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut," ungkapnya

Secara nyata, imbuh Sugeng, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.

"Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis. 

Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa.

Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain."

Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved