Breaking News

Berita Nasional

Menteri Hanif Dukung Optimalisasi Peran Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Menteri Hanif menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri Forum Ahli Lingkungan Hidup 2025. Menteri Hanif Dukung Optimalisasi Peran Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seusai melakukan aksi penanaman pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menghadiri kegiatan Forum Ahli 2025.

Dalam pertemuan itu, Menteri Hanif menjadi pembicara kunci dan memberikan sambutan serta pandangannya mengenai peran ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Dalam paparannya Menteri Hanif menyatakan bahwa perjuangan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tidak akan berhasil tanpa bantuan para Ahli.

Selain itu, menyampaikan tentang kerusakan dan pencemaran lingkungan menjadi tanggung jawab KLH/BPLH. 

Baca juga: Pelestarian Lingkungan, Ribuan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Jembrana Bali untuk Cegah Bencana

Termasuk ketika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan apapun atas kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah, maka KLH/BPLH wajib melakukan pengawasan bahkan penjatuhan sanksi atas pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi. 

Dalam kondisi tersebut, Menteri Hanif menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH. 

Diharapkan Ahli berkenan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kapasitas KLH/BPLH tersebut. 

Secara institusi, pendapat dan gagasan para ahli akan sangat berguna bagi penyempurnaan peraturan-peraturan terkait penegakan hukum lingkungan yang saat ini sudah ada.

Selain melalui cara-cara konvensional, saat ini KLH/BPLH juga sedang mengembangkan sistem informasi yang dapat memudahkan proses pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup. 

“Harapannya ke depan, sistem informasi ini dapat terus dikembangkan baik itu terkait ketersediaan data dan interoperabilitasnya, sehingga upaya pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien,” jelas Menteri Hanif, Sabtu 26 September 2025.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa perkara lingkungan sudah semakin kompleks. Baik itu dari sisi materi maupun dari sisi lokasi. 

Dari sisi materi, para tergugat dan pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan saat ini juga sudah mulai menyadari akan kehadiran ahli dalam pembelaannya. 

Sehingga dibutuhkan ahli bagi KLH untuk meyakinkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya bahwa apa yang dilakukan KLH/BPLH sudah sesuai dengan kaidah ilmiah dan keilmuan. 

Dibutuhkan semakin banyak ahli dari berbagai cabang keilmuan sehingga dapat memperkuat segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KLH/BPLH. 

Selain itu, kehadiran Ahli dari masing-masing daerah sangat dibutuhkan dan diharapkan bertambah jumlahnya sehingga kasus spesifik dapat diselesaikan karena ahli yang ditunjuk lebih mengetahui karakter daerahnya.

Dari sisi lokasi, saat ini banyak pencemaran dan kerusakan lingkungan terjadi di wilayah atau area yang tidak mudah dijangkau oleh KLH/BPLH. 

“Butuh peran serta pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan. Kebutuhan Ahli dalam penegakan hukum lingkungan bukan hanya kebutuhan Kementerian di level pusat, namun juga dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Ahli, karena telah dengan segenap jiwa dan raga mendukung seluruh upaya penegakan hukum lingkungan dengan segala risikonya. 

Kondisi menempatkan para Ahli dalam posisi yang sangat rentan untuk digugat maupun dilaporkan oleh pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, kondisi yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP). 

Sebagai antisipasi, KLH/BPLH telah memiliki Peraturan Menteri LH No 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat.

“Salah satu upaya konkret kami dalam melindungi ahli yang sedang menghadapi gugatan SLAPP adalah, kami telah membuat tim ad hoc untuk menilai apakah seorang ahli layak untuk mendapatkan perlindungan KLH/BPLH atas upaya SLAPP,” urai Menteri Hanif.

Saat ini telah ada dua orang ahli yang sedang mengalami SLAPP, dan /mendapatkan perlindungan dari KLH/BPLH. 

Hasil penilaian tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pejuang Lingkungan Hidup.

Keputusan ini penting untuk dibuat, agar Penegak Hukum dapat melihat bahwa ini merupakan tindakan SLAPP dan tanpa ragu untuk menghentikan proses hukumnya.(*)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved