Berita Nasional

Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Imigrasi Baru, Dua Di Antaranya Di Klungkung Dan Tabanan Bali

pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Istimewa/Humas Ditjen Imigrasi
Seorang pemohon penerbitan paspor memamerkan paspor barunya di Kantor Imigrasi. Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Imigrasi Baru, Dua Di Antaranya Di Klungkung Dan Tabanan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. 

Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). 

Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Baca juga: Berikan Informasi Layanan ke Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Bali Hadirkan Program Mayaswari

Ke-18 kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Kamis 13 November 2025.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. 

Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. 

Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antar lembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” demikian kata Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved