Seputar Bali
Nafas Lega Masyarakat Bali, Kenaikan Pajak PBB-P2 Tak Terjadi, Karangasem dan Klungkung Tak Naik
Masyarakat Bali di beberapa Kabupaten bisa bernafas lega usai beberapa kabupaten dipastikan tak akan menaikkan pajak PBB-P2 pada tahun ini.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masyarakat Bali di beberapa Kabupaten bisa bernafas lega usai beberapa kabupaten dipastikan tak akan menaikkan pajak PBB-P2 pada tahun ini.
Kenaikan pajak PBB-P2 beberapa bulan terakhir jadi perhatian banyak pihak usai kenaikan 250 persen di Kabupaten Pati yang mengakibatkan demo besar-besaran.
Di sisi lain, Kabupaten Buleleng justru menerapkan langkah yang berbeda karena memberikan potongan terhadap pembayaran pajak PBB-P2 oleh masyarakat.
Seperti diungkapkan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Ribuan Warga Binaan di Bali Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Termasuk Koruptor Eks Bupati Klungkung
Dikatakan jika Pemkab Buleleng pada tahun 2025, tidak ada menaikkan NJOP Bumi sebab, penyesuaian terakhir sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Justru, di tahun 2025 ini Pemkab Buleleng membuat kebijakan-kebijakan strategis.
Seperti memberikan insentif pengurangan atau diskon pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Secara konkret, masyarakat yang memiliki sawah ataupun lahan produksi pangan/ternak diberikan tarif khusus, yakni 0,02 persen.
Tak hanya itu, pemilik lahan pertanian juga diberikan diskon PBB 90 persen.
"Misalnya, masyarakat dulu bayar katakanlah Rp100 ribu, di tahun 2025 ini masyarakat hanya perlu membayar Rp9800. Jadi sangat besar sekali diskon 90 persen ini," ujarnya.
Baca juga: Klungkung Tidak Ada Kenaikan PBB-P2, Karangasem 15 Tahun Tidak Sesuaikan Tarif NJOP
Menurut Perang Wibawa, kebijakan ini diambil untuk melindungi para pemilik lahan produktif, terutama dari ancaman alih fungsi lahan menjadi perumahan.
Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif lain bertepatan dengan HUT RI ke-80.
Di mana wajib pajak yang memiliki tunggakan 10 tahun, cukup membayar lima tahun saja. Sedangkan sisanya diputihkan.
"Contoh masyarakat ada tunggakan pajak dari 2015, maka di tahun 2025 ini cukup membayar dari 2020-2025 saja. Inilah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, yang dilakukan pimpinan kami," ungkapnya.
Selain itu, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung pada tahun ini sama-sama tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.