Berita Bali

Terkait Penyesuaian PBB P2, Wagub Bali Giri Prasta: Yang Penting Taat Regulasi

Giri Prasta mengatakan memang terjadi penyesuaian, namun semua harus sesuai regulasi.

Tribun Bali/Putu Supartika
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. Terkait Penyesuaian PBB P2, Wagub Bali Giri Prasta: Yang Penting Taat Regulasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini, ramai terkait kenaikan atau penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB - P2) di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan hal itu sampai memicu gelombang demonstrasi, salah satunya yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Kenaikan atau penyesuaian PBB ini disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, saat ini sudah ada regulasi yakni UU Nomor 28 tentang pajak dan retribusi.

Baca juga: 7 Berita Bali Hari Ini, Dampak PBB Naik Masyarakat Jadi Jual Aset, Denpasar Perbanyak Mesin Gibrig

Dalam UU tersebut termuat tentang PBB-P2 dan atau tanpa kena pajak.

"Saat saya menjadi bupati dulu, milik masyarakat yang tidak dikomersialkan itu bebas pajak. Itu contohnya. Jalur hijau, pertanian, rumah penduduk tidak kena pajak," paparnya usai upacara HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025.

Dirinya mengatakan memang terjadi penyesuaian, namun semua harus sesuai regulasi.

"Ini penyesuaian, yang penting taat regulasi," katanya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved