Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

PASANG Seng & Plastik Tetap Lanjut! Pemilik Bangunan dan Petani Jatiluwih Temui Bupati Tabanan

Poin kedelapan, pemasangan seng merupakan bentuk protes atas penyegelan tanpa pemberitahuan resmi dan sebelum SP-3 diterima.

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PEMANGGILAN –Satpol PP Bali melakukan pemanggilan pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan di Kantor Satpol PP Bali, Senin (8/12). 

“Soal dibongkar, kita lihat nanti, yang pasti kalau penegakan nanti akan dikembalikan fungsi lahannya. Nanti hasil pemanggilan ini disampaikan ke Pansus, nanti Pansus ke Pemkab untuk mengambil kebijakan,” tandasnya. 

Dharmadi juga mengatakan saat turun ke Jatiluwih bersama Pansus TRAP, tepatnya di 1 Desember 2025 merupakan hari jatuh tempo dari SP3 yang telah diberikan sebelumnya. “Nanti kita ekspos (hasil pemanggilan) khan baru tiga. Ada hal-hal yang belum lengkap dibawa kita minta kelengkapannya tidak berhenti di sini di hari ini (kemarin) kalau belum lengkap kita mintakan juga,” tutupnya. 

Pemilik Resto Belum Dapat SP3 

Perwakilan 13 pengusaha sekaligus Pengelola Restoran Gong Jatiluwih, Agus Pamuji memenuhi pemanggilan Satpol Bali di Kantor Satpol PP Bali.

Agus mengatakan dalam pemanggilan tersebut ia sekaligus melakukan klarifikasi terkait penutupan penyegelan yang menurutnya Pansus TRAP dan jajarannya melakukannya secara sepihak. Sebab menurutnya, ia tidak mendapatkan surat penyegelan saat itu belum mendapatkan SP3 dari Pansus TRAP.

“Jadi hari ini (kemarin) kita mengklarifikasi menjawab pertanyaan pihak penyidik. Dimintai keterangan tentang posisi kita sebagai pemilik atau pengelola restoran apakah kita mengetahui bahwa itu berada di lingkungan hijau, zona hijau dan beberapa pertanyaan lain terkait aktivitas kita di restoran,” jelas Agus. 

Bangunan Restoran Gong Jatiluwih sudah berdiri lama sejak tahun 2015 dan jika dikatakan zona hijau ia mengaku tak mengetahuinya.

Sebab sebelum dibangun menjadi restoran, sudah banyak bangunan restoran di area Jatiluwih yang bukan sawah. “Dulunya itu kandang ayam, luasnya kurang tahu lumayan besar, sekarang luas usahanya kurang lebih 5 are,” sambungnya. 

Restoran Gong Jatiluwih sudah berdiri sebelum UNESCO mengakui Jatiluwih sebagai cagar budaya. Agus mengatakan banyak pejabat daerah juga telah berkunjung dan mengapa tidak sejak dulu ditertibkan jika memang melanggar. Agus juga mengatakan hingga kini masih melakukan beberapa mediasi untuk mencari solusi.

“Kita bayar pajak kita punya NIB sejak tahun 2017 kalau gak salah. Kita sebenarnya mencari win-win solution. Semua pengusaha di Jatiluwih petani juga, mereka memiliki lahan di sawah yang notabene sebagai objek wisata dan pengusaha itu lokal semua, tidak ada investor asing,” bebernya. “Kita masih menunggu hasil. Karena yang dipanggil sampai saat ini hanya beberapa saja,” ujarnya. (gus/sar) 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved