Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Miris PPPK Paruh Waktu di Tabanan Kerja Tanpa Gaji, Pemkab Berdalih Proses Administrasi

Miris PPPK Paruh Waktu di Tabanan Kerja Tanpa Gaji, Pemkab Berdalih Proses Administrasi

ISTIMEWA
ilustrasi PPPK 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan kembali menuai polemik.

Meski telah resmi dilantik dan menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pada akhir tahun 2025 lalu, namun hingga kini para PPPK tersebut belum menerima gaji.

Mereka pun kesannya saat ini bekerja tanpa mendapatkan gaji. Hanya saja terkait dengan masalah itu, pemkab Tabanan berdalih jika semua itu karena proses administrasi yang belum selesai.

Baca juga: Tante Jenna Tewas Diduga Jadi Korban Begal di Kerobokan Sepulang Kopdar, Polisi Diminta Usut Tuntas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Made Urip Gunawan tidak menampik hal itu. Keterlambatan pembayaran ini terjadi bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan akibat belum rampungnya proses administrasi di internal pemerintah daerah.

Selain itu dirinya  mengakui hingga saat ini belum ada OPD yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan gaji PPPK.

Baca juga: 2 Bus Adu Jangkrik Di Jalan Denpasar-Gilimanuk Bali, 3 Orang Alami Luka Hingga Patah Tulang

"Karena belum ada SPP dan SPM dari OPD, Bakeuda belum bisa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana," ujarnya, Senin (9/2/2026).


Urip mengungkapkan, akar persoalan terletak pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang diterima saat pelantikan. Dalam SK tersebut belum dicantumkan besaran gaji, sehingga OPD belum memiliki dasar hukum untuk mengajukan pembayaran.


Besaran gaji PPPK Paruh Waktu baru dapat ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengacu pada SK Bupati. Namun hingga kini, SK Bupati yang menjadi dasar PKS tersebut masih dalam proses.


Akibatnya, para PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi serba tidak pasti. Di satu sisi mereka sudah berstatus sebagai pegawai pemerintah dan dituntut menjalankan kewajiban, namun di sisi lain hak dasar berupa gaji belum diterima.


"Padahal, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan. Namun karena persoalan administratif yang belum tuntas, pencairan dana belum dapat direalisasikan," sambungnya.


Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kesiapan dan tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Tabanan, sekaligus menambah daftar panjang persoalan birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai. 


"Untuk SK Bupati yang hari ini disebutkan adanya kenaikan gaji P3K yang paling rendah akan dinaikan Rp 300 ribu dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,5 juta," bebernya.


Untuk SK tersebut lanjut Urip menjelaskan nkka masih dalam proses dan sudah dibahas di Kemenkumham, untuk selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda provinsi Bali, sehingga nantinya Sk Bupati bisa ditandatangani dan pencairan gaji pegawai P3K ini bisa diproses. 


"Astungkara besok, dapat nomor, sehingga SK Bupati bisa ditandatangani dan PKS bisa ditandatangani untuk menjadi dasar hukum pengajuan SPP dan SPM oleh OPD ke Bakeuda," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved