Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Pencurian 4 Velg dan Ban Mobil di Cepaka Tabanan Terungkap Kurang dari 24 Jam

Pencurian 4 Velg dan Ban Mobil di Cepaka Tabanan Terungkap Kurang dari 24 Jam

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Pencurian 4 Velg dan Ban Mobil di Cepaka Tabanan Terungkap Kurang dari 24 Jam 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kasus pencurian empat buah velg beserta ban mobil yang sempat yang sempat rama di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kediri, Polres Tabanan. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 saat korban yang diketahui bernama I Nyoman Sumanta (49) mrlaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri. Atas laporan tersebut,  Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kediri AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu membuat kaget korbam I Nyoman Sumanta (49). Korban  baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita saat mendatangi garase tempat mobil Toyota Veloz miliknya terparkir.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 18 Februari 2026, Besakih Akan Dilanda Hujan Petir Dan Angin Kencang

"Jadi korban terkejutnya  ketika melihat empat ban mobilnya sudah tidak ada. Seluruh baut roda juga telah dilepas," ujar Kompol I Putu Budiawan pada Selasa 17 Februari 2026

Korban kemudian menghubungi pemilik garase, I Nyoman Sucita (46), untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah dicek bersama, dipastikan keempat velg dan ban mobil telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 18 Februari 2026, Besakih Akan Dilanda Hujan Petir Dan Angin Kencang

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026/SPKT/SEK.KEDIRI/RES.TABANAN/POLDA BALI tertanggal 16 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.


Petugas juga menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kerobokan, Badung.


"Jadi pelaku dilakukan yang diketahui bernamaI Gede Yoga Pratama Adi Putra (26) asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara langsung diintai. Saat ditemukan di Kerobokan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku beraksi seorang diri pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat beraksi, pelaku datang menggunakan mobil dan memarkirkannya di depan kendaraan korban. Selanjutnya, ia mengangkat mobil menggunakan dongkrak dan menahannya dengan 16 buah paving blok yang telah disiapkan.


Setelah itu, pelaku melepas velg beserta ban secara bergiliran menggunakan kunci shock. Pelaku juga mengaku mengetahui lokasi garase tersebut karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melintas di lokasi tersebut.


"Jadi pelaku ini seorang sopir. Bahkan sebelum beraksi sempat melintas di jalan itu, dan melihat ada garase," bebernya.


Dalam pengungkapan ini, Polsek Kediri turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza Veloz DK 1703 FBH yang digunakan saat beraksi emapat buah velg dan ban mobilyang dicuri, kunci shock, dongkrak dengan besi pemutarnya, dan 16 paving blok.


"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Bahkan pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 Tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved