TAG
divonis hukuman mati
-
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Diwajibkan Bayar Uang Restitusi ke Korban Rp331 Juta
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp331 juta
Selasa, 5 April 2022 -
Jejak Guru Bejat Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati Hingga Melahirkan, Kini Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim tinggi Bandung mengabulkan upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, menghukum Herry Wirawan dengan vonis mati.
Senin, 4 April 2022