TAG
pengadilan tinggi Bandung
-
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp331 juta
Selasa, 5 April 2022
-
Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Selasa, 5 April 2022
-
Bintang juga mengapresiasi putusan yang membebankan ganti rugi atau restitusi kepada Herry Wirawan.
Senin, 4 April 2022
-
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya
Senin, 4 April 2022