TAG
		pengadilan tinggi Bandung
	
	
		
		
				
		
		
						
												- 
															
										
						
						Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp331 juta
	
						Selasa, 5 April 2022 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
	
						Selasa, 5 April 2022 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Bintang juga mengapresiasi putusan yang membebankan ganti rugi atau restitusi kepada Herry Wirawan.
	
						Senin, 4 April 2022 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya
	
						Senin, 4 April 2022