Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diminta Membayar Uang Restitusi kepada Korban Rudapaksanya
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya yang sebelumnya dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal tersebut disampaikan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada persidangan hari ini, Senin 4 April 2022.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan sekitar Rp 300 juta untuk 13 korban rudapaksa.
Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi Herry kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya masih dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin 4 April 2022 dalam artikel berjudul Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi yang Sempat Dibebankan ke Negara.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim.
Baca juga: HERRY WIRAWAN Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Resmi Divonis Hukuman Mati
Dalam keputusan majelis hakim pada persidangan Selasa 15 Februari 2022, nominal ganti rugi yang diberikan kepada para korban angkanya berbeda-beda mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 75 juta rupiah.
Berikut nominal ganti rugi yang diterima para korban:
Anak korban 11, sejumlah Rp 75.770.000,
Anak korban 3, sejumlah Rp 22.535.000,
Anak korban 8, sejumlah Rp 20.523.000
Anak korban 9, sejumlah Rp 29.497.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 8.604.064
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/vonis-kasus-rudapaksa-santriwati-herry-wirawan.jpg)