TOPIK
Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
-
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp 331 juta
-
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp331 juta
-
Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
-
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya
-
Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Pesantren Bandung resmi dijatuhi hukuman mati.
-
Salah satu keluarga korban kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban
-
Menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung, hukuman seumur hidup Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung hanya sementara.
-
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
-
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.
-
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.
-
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada Selasa 15 Februari 2022.
-
KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa
-
Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan minta keringanan hukman ini, membersarkan anaknya
-
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
-
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan
-
Hari ini Kamis, 20 Januari 2022, Herry Wirawan akan jalani sidang lanjutan rudapaksa 13 Santriwati di Pengadilan Negeri Bandung
-
Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya
-
Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 Santriwati di Pesantren Bandung akan dihukum mati jika tuntutan jaksa terpenuhi.
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagai pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan
-
Berikut ini alasan Kepala Kejati Jabar tuntut Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati
-
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
-
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
-
Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Pesantren Bandung dituntut hukuman mati.
-
UPDATE Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Dituntut Ganti Rugi 3 Hal Ini, Siap Nikahi Semua Korban?
-
Kasus rudapaksa oleh Guru Pesantren Herry Wirawan (36) terhadap 12 Santriwati di Bandung memasuki babak baru
-
UPDATE: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?
-
Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh Herry Wirawan telah memasuki tahap persidangan.
-
Isti Herry Wirawan dikabarkan ikut mengurus anak yang dilahirkan akibat aksi rudapaksa yang dilakukan Herry kepada 12 santriwati di pesantren