TOPIK
		Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp 331 juta
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp331 juta
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Pesantren Bandung resmi dijatuhi hukuman mati.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Salah satu keluarga korban  kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung, hukuman seumur hidup Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung hanya sementara.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     "Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan hari ini menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 Februari 2022.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada Selasa 15 Februari 2022.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan minta keringanan hukman ini, membersarkan anaknya
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Hari ini Kamis, 20 Januari 2022, Herry Wirawan akan jalani sidang lanjutan rudapaksa 13 Santriwati di Pengadilan Negeri Bandung
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 Santriwati di Pesantren Bandung akan dihukum mati jika tuntutan jaksa terpenuhi.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagai pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Berikut ini alasan Kepala Kejati Jabar tuntut Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Pesantren Bandung dituntut hukuman mati.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     UPDATE Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Dituntut Ganti Rugi 3 Hal Ini, Siap Nikahi Semua Korban?
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kasus rudapaksa oleh Guru Pesantren Herry Wirawan (36) terhadap 12 Santriwati di Bandung memasuki babak baru
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     UPDATE: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh Herry Wirawan telah memasuki tahap persidangan.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Isti Herry Wirawan dikabarkan ikut mengurus anak yang dilahirkan akibat aksi rudapaksa yang dilakukan Herry kepada 12 santriwati di pesantren