Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kasus Rudapaksa Herry Wirawan: Korban Tuntut Ganti Rugi 3 Hal Ini, Siap Dinikahi Semuanya?

Kasus rudapaksa oleh Guru Pesantren Herry Wirawan (36) terhadap 12 Santriwati di Bandung memasuki babak baru

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Kasus rudapaksa oleh Guru Pesantren Herry Wirawan (36) terhadap 12 Santriwati di Bandung memasuki babak baru.

Pada persidangan ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis 6 Januari 2022, mengungkap korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Pada persidangan kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ganti rugi para korban mengacu kepada Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Jumat, 7 Januari 2022 dalam artikel berjudul Korban Rudapaksa Minta Ganti Rugi, Herry Wirawan Berbelit-belit di Persidangan Hingga Mengaku Khilaf, terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

Yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan ketiga biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

Baca juga: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK di PN Bandung, Kamis 6 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli.

"Pertama LPSK hari ini (kemarin, red) hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujar

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Afdan tidak memerinci apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban rudapaksa.

Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami enggak bisa memberikan nilai angka," katanya.

KPAI Ragukan Alasan Herry Wirawan Soal Khilafnya

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Jumat 7 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan akan Dituntut Pekan Depan, Hari Ini Jalani Sidang Ke-13, Ada Saksi LPSK, pada sidang sebelumnya, Herry Wirawan mengungkapkan permintaan maaf karena telah merudapaksa ke-13 santriwatinya.

Selain itu, Herry menuturkan, dirinya merasa khilaf, dan siap menikahi semua korbannya lantaran memiliki rasa sayang.

Baca juga: Dengan Gampang Guru Bejat Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, tapi Jawaban Berbelit

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved