Dengan Gampang Guru Bejat Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, tapi Jawaban Berbelit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Predator seks yang merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan (36) meminta maaf.
Herry mengaku khilaf, merudapaksa santriwatinya hingga melahirkan.
Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf guru ngaji bejat Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Saat sidang, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan santriwati.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Sebelumnya, Herry Wirawan dianggap telah melakukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.
Hal itu terungkap dalam sidang ke-11 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.
Kajati Jabar, Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.