Dengan Gampang Guru Bejat Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, tapi Jawaban Berbelit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
Dokter dan bidan yang bekerja di klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu santriwati saja.
Adapun persalinan santriwati lainnya belum diketahui.
"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.
Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan, dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi.
Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.
"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.
Saudara Sendiri Dirudapaksa
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orangtua dan kakak dari Herry.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabat Herry sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu."
"Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Jawabannya Berbelit-belit,