Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
UPDATE Kasus Rudapaksa Herry Wirawan: Korban Tuntut Ganti Rugi 3 Hal Ini, Siap Dinikahi Semuanya?
Kasus rudapaksa oleh Guru Pesantren Herry Wirawan (36) terhadap 12 Santriwati di Bandung memasuki babak baru
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Dewan Pembina KPAI, Bima Sena menilai keterangan Herry saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan.
Siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.
Menurut dia, pengakuan Herry Wirawan yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang.
Sehingga, ia menilai keterangan Herry Wirawan di persidangan hanyalah pembelaan.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi, itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak.
Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.
Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
Baca juga: Syakur, Pemilik Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati Hingga Melahirkan, Mirip Herry Wirawan
Bahkan, akibat perbuatannya, 8 orang melahirkan 9 bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf Herry Wirawan disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 4 Januari 2022.
Dalam sidang itu, Herry Wirawan masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motifnya memperkosa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
(*)