Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
8 POIN Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update kasus Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan
Tuntutan itu disampaikan Kejati Jabar pada sidang tuntutan yang berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Setidaknya ada 8 poin yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk menuntut hukum mati pada Herry Wirawan.
Baca juga: Informasi Vaksin Booster Belum Jelas, Diskes Badung Akui Masih Tunggu Juklak Juknisnya
Baca juga: Memancing di Keramba Apung Wilayah Desa Sumberklampok Buleleng, Komang Sirwa Tewas Tersambar Petir
Baca juga: GAJI Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek Beserta Tunjangannya
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Lantas, apa alasan jaksa?
Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Mengacu Konvensi PBB
Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.
"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik