Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa

Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Herry Wirawan guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya. 

TRIBUN-BALI.COM ­– UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa.

Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung resmi telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Menurut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung Riko Stiven, Selasa 18 Januari 2022, kondisi terbaru pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.

Riko mengatakan saat ini tidak hal yang berubah dari Herry Wirawan, ia menjalani aktivitas seperti biasanya di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala ya ke musala," ujar Riko.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya

Herry Wirawan pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya, dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu 19 Januari 2022, dalam artikel berjudul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memerkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pro Kontra Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati

Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara pun menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan.

Baca juga: Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan, Herry Akan Ditembak di Bagian Jantung oleh 12 Algojo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved