Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa

Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Herry Wirawan guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. Kondisi terkini pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung masih terlihat bercanda dengan tahanan lainnya. 

HNW menyatakan meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut.

“Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Herry Wirawan Cabuli 13 Santriwati hingga Hamil, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Lebih lanjut, HNW mengatakan UU Perlindungan Anak telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak.

Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved