Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Tak Hanya Diutuntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Diminta Dihukum Kebiri, Keluarga Korban Pesimis
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM – Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini.
"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku,” sambungnya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia.
Selain itu, JPU pun meminta meminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki oleh Herry.
"Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,"
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Keluarga Korban Pesimis, Tuntutan Akan Terpenuhi
Keluarga korban rudapaksa yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.
"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34) salah satu keluarga korban saat dihubungi Tribunjabar.id dikutip Tribun-Bali.com dalam artikel berjudul Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Pesimis Tuntutan Akan Terpenuhi, pada Selasa, 11 Januari 2022.
Baca juga: UPDATE: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Setuju
AN menjelaskan dirinya pesimis tuntutan tersebut akan sesuai dengan hasil putusan karena putusan hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa jarang terjadi.
Berbeda dengan bandar narkoba atau teroris yang menurutnya sudah banyak yang diputus hukuman mati.
"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.
Ia berharap hasil putusan nanti terhadap ustaz bejat Herry Wirawan sama dengan tuntutan yang sudah ia perjuangkan selama ini.