Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Tak Hanya Diutuntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Diminta Dihukum Kebiri, Keluarga Korban Pesimis
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Menurutnya jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.
"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ungkapnya.

Tanggapan Komnas Ham Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan
Masih dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena mengaku senang atas tutuan hukuman mati tersebut.
"Ya, happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.
Baca juga: TERKINI SUBANG: danu Tersudut Disebut Mirip Sketsa, Yoris dan Yosef Kepergok Lakukan ini
"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."
"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."
"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
(*)