Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Orangtua Korban Rudapaksa Herry Wirawan Tak Terima Putusan Hakim, Sebut Jumlah Ganti Rugi Berbeda

Salah satu keluarga korban kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

TRIBUN-BALI.COM – Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung  resmi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022.

Selain menjatuhi hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan restitusi atau ganti rugi bagi anak korban Herry Wirawan.

Ganti rugi atau restitusi tersebut dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).

Dalam keputusan majelis hakim, nominal ganti rugi yang diberikan kepada para korban angkanya berbeda-beda mulai dari RP. 11 juta hingga Rp. 75 juta rupiah.

Berikut nominal ganti rugi yang diterima para korban:

Anak korban 11, sejumlah Rp 75.770.000,

Anak korban 3, sejumlah Rp 22.535.000,

Anak korban 8, sejumlah Rp 20.523.000

Anak korban 9, sejumlah Rp 29.497.000

Anak korban 6, sejumlah Rp 8.604.064

Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000

Baca juga: Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Dinilai Sementara, Dapat Ajukan Grasi

Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368

Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000

Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000

Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved