Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Orangtua Korban Rudapaksa Herry Wirawan Tak Terima Putusan Hakim, Sebut Jumlah Ganti Rugi Berbeda

Salah satu keluarga korban kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000

Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377

Orang Tua Korban Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Sabtu 19 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jumlah Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Berbeda-beda, Keluarga Sebut Tak Cukup Jamin Kehidupan Korban, Rulli (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban.

"Kami kecewa sangat kecewa, bukan hanya di ranah pidana, tapi di restitusi nya juga, apakah cukup ganti rugi itu cukup buat menjamin masa depan korban dan anak korban?" ujarnya.

Ia menuturkan nominal angka ganti rugi terhadap para korban tidak sebanding dengan penderitaan korban dan tidak akan cukup untuk kehidupan korban juga untuk mengurus anaknya.

"Apakah angka segitu akan cukup sampai anak korban dewasa, sementara kan sekarang masih bayi-bayi, apakah cukup uang segitu, tidak mungkin kan," ungkapnya.

Baca juga: VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding?

Rulli juga menyebut keputusan majelis hakim yang memutuskan anak korbn untuk dirawat sementara oleh pemprov atau kabupaten tidak dipahami oleh keluarga korban.

Menurutnya, saat ini pihak keluarga lebih memilih untuk merawat korban dan anak korban semampunya di rumah masing-masing.

"Kami akan merawat anak kami dan cucu kami semampu kami, yang penting negara harus ikut hadir bertanggungjawab menghidupi anak dan cucu kami," ungkapnya.

Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Dinilai Sementara

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bersifat sementara.

Pasalnya, guru pesantren perudapaksa 13 santriwati tersebut dapat mengajukan grasi agar hukumannya dapat dikurangi.

Menurut Nandang, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap dinilai cukup menjerakan.

"Secara pidana ya seumur hidup, cukup efek jera. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, masih ada kemungkinan terdakwa mengajukan grasi pada pemerintah sehingga hukuman seumur hidup bisa saja berkurang," ujar Nandang dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Sabtu 19 Februari 2022 dalam artikel berjudul Kriminolog Sebut Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan hanya Sementara Waktu, Bisa Ajukan Grasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved