Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Orangtua Korban Rudapaksa Herry Wirawan Tak Terima Putusan Hakim, Sebut Jumlah Ganti Rugi Berbeda
Salah satu keluarga korban kecewa dengan keputusan majelis hakim termasuk keputusan restitusi atau ganti rugi kepada korban
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.
Menururnya, pidana seumur hidup bisa sementara waktu dan bisa berubah nantinya.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati
"Dalam praktiknya, seumur hidup itu jangan-jangan setelah 10 atau 20 tahun, kan orang dipidana seumur hidup tetap mendapat jatah hak-hak remisi pengurangan hukuman," katanya.
Remisi tersebut, kata dia, bisa didapatkan bila yang bersangkutan berkelakuan baik atau saat perayaan hari besar.
"Dari seumur hidup, jadi sementara waktu misal jadi 20 tahun. 20 tahun karena dia berkelakuan baik misalnya jadi dikurangi 1 tahun, setiap hari raya juga ada remisi. Itu kalau berubah bisa jadi sementara waktu," ucapnya.
(*)