Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Besok, Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Vonis Rudapaksa 13 Santriwati, Dihukum Mati atau Kebiri?
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada Selasa 15 Februari 2022.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada Selasa 15 Februari 2022.
Pada sidang tersebut, vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin 14 Februari 2022.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa
Baca juga: Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo.
Raut Wajah Herry Wirawan Berubah Saat Sidang Kemarin
Ekspresi Herry Wirawan berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati hingga kebiri.
Herry Wirawan adalah terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati yang belum lama ini menjadi sorotan publik.
Sidang lanjutan terhadap Herry Wirawan itu digelar pada Kamis, 3 Februari 2022 di pengadilan Negeri (PN)
Pihak Herry Wirawan pun meminta keringanan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan. Kalau untuk sekarang, kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani usai persidangan.
"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 4 Februari 2022 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya.
Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.
"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya.
Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati, Mohon Keringan ke Majelis Hakim
Baca juga: KRONOLOGI Habib Yusuf Alkaf Ditangkap, Diduga Rudapaksa 2 Santriwati Berawal dari Minta Dipijit
Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.
Tututan JPU
Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Ingin Besarkan Anak-anaknya
Termasuk meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang juga menjadi JPU, Asep N Mulyana.
Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bacakan Nota Pembelaan
Sebelumnya Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 20 Januari 2022.
Saat pembacaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan terlihat tenang membacakan nota pembelaan.
Aski Herry Wirawan yang tenang ketika membacakan pledoi pun menjadi perhatian publik.
Ia membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat, 21 Januari 2022 dalam artikel berjudul Ketika Herry Wirawan Tetap Tenang Baca Nota Pembelaan, Hanya Dua Lembar Meski Terancam Hukuman Mati.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
(*)