Kasus Rudapaksa 13 Santriwati
KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati, Mohon Keringan ke Majelis Hakim
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Setelah mengikuti serangkaian sidang kasus rudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan, guru ngaji Herry Wirawan buka suara.
Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa itu meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal memberikan sikap atas pembelaan Herry Wirawan tersebut.
Sikap atau tanggapan dari JPU atas nota pembelaan Herry bakal dibacakan dam agenda sidang pekan depan.
"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang.
Sebelumnya, Herry Wirawan, mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru.
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.