Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati, Mohon Keringan ke Majelis Hakim

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Akhirnya Bersuara, Katakan Ini Saat Bacakan Pleidoi, Jaksa Siap Beri Tanggapan, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved