Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Ingin Besarkan Anak-anaknya

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan minta keringanan hukman ini, membersarkan anaknya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COMPelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren, Herry Wirawan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Pada sidang lanjutan ini beragendangkan duplik (jawaban tergugat).

Diketahui sidang lanjutan Herry Wirawan digelar secara tertutup.

Adapun Rika Fitriani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jika sidang kali ini mendengarkan duplik dari penasihat hukum Herry Wirawan.

Menurut Rika, Herry tetap pada pembelaan yang sama pada sebelumnya, yaitu meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 4 Februari 2022 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya.

Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan

Tututan JPU

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp331.527.186.

Termasuk meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.

Selain itu, jaksa juga meminta merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved