Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Ingin Besarkan Anak-anaknya
Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan minta keringanan hukman ini, membersarkan anaknya
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang juga menjadi JPU, Asep N Mulyana.
Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bacakan Nota Pembelaan
Sebelumnya Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 20 Januari 2022.
Baca juga: INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?
Saat membacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan terlihat tenang membacakan nota pembelaan.
Aski Herry Wirawan yang tenang ketika membacakan pledoi pun menjadi perhatian publik.
Ia membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat, 21 Januari 2022 dalam artikel berjudul Ketika Herry Wirawan Tetap Tenang Baca Nota Pembelaan, Hanya Dua Lembar Meski Terancam Hukuman Mati.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya. (*)