Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Ingin Besarkan Anak-anaknya
Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan minta keringanan hukman ini, membersarkan anaknya
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di pesantren, Herry Wirawan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.
Pada sidang lanjutan ini beragendangkan duplik (jawaban tergugat).
Diketahui sidang lanjutan Herry Wirawan digelar secara tertutup.
Adapun Rika Fitriani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jika sidang kali ini mendengarkan duplik dari penasihat hukum Herry Wirawan.
Menurut Rika, Herry tetap pada pembelaan yang sama pada sebelumnya, yaitu meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," ucap Rika usai sidang dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 4 Februari 2022 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya.
Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.
"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," kata Ira.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
Tututan JPU
Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp331.527.186.
Termasuk meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.
Selain itu, jaksa juga meminta merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang, hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak anaknya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang juga menjadi JPU, Asep N Mulyana.
Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bacakan Nota Pembelaan
Sebelumnya Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 20 Januari 2022.
Baca juga: INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?
Saat membacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan terlihat tenang membacakan nota pembelaan.
Aski Herry Wirawan yang tenang ketika membacakan pledoi pun menjadi perhatian publik.
Ia membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat, 21 Januari 2022 dalam artikel berjudul Ketika Herry Wirawan Tetap Tenang Baca Nota Pembelaan, Hanya Dua Lembar Meski Terancam Hukuman Mati.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya. (*)