Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, setelah sidang pembacaan pembelaan di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 20 Januari 2022. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, https://jabar.tribunnews.com/2022/01/20/kata-kuasa-hukum-herry-wirawan-soal-pembelaan-terdakwa-kasus-rudapaksa-13-santriwati. Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio 

TRIBUN-BALI.COM – INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Pembacaan nota pembelaan Herry Wirawan pun disampaikan oleh Herry Wirawan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Sedangkan, untuk pembelaan kuasa hukum Herry Wirawan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,  Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.

"Agenda sidang hari ini (kemrain, red) adalah pembelaan dari kami, telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira, seusai persidangan.

Baca juga: UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa

Seperti dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 20 Januari 2022 dalam artikel berjudul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati.

Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Ia pun enggan menginformasikan isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh.

Intinya kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan.

Terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri.

Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," lanjut kuasa hukum Herry Wirawan itu.

Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati, Mohon Keringanan ke Majelis Hakim

Kuasa Hukum Herry Wirawan Belum Bisa Jelaskan Soal Permohonan Meringankan Hukuman

Sebelum menyampaikan nota pembelaan terhadap terdakwa Herry Wirawan, Ira menepis jika dalam nota pembelaan yang dibacakannya meminta Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved