Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, setelah sidang pembacaan pembelaan di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 20 Januari 2022. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, https://jabar.tribunnews.com/2022/01/20/kata-kuasa-hukum-herry-wirawan-soal-pembelaan-terdakwa-kasus-rudapaksa-13-santriwati. Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio 

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved