Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Ia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa dijawab lantaran masih banyak hal yang harus diperhatikan.
"Baik, jadi begini, karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya. Tapi besok segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan.
Serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi TribunJabar.id.
Hal ini disampaikannya seperti dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 20 Januari 2022 dalam artikel berjudul INILAH Inti Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati di Sidang Besok, Hanya Minta Satu Hal.
Lebih lanjut, Ira mengungkapkan permohonan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut susah dijawab lantaran memiliki konsekuensi hukum itu sendiri.
"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kami tidak bisa menjawab hal itu, karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.
Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM, Ira mengapresiasi Komnas HAM.
"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih. Namun demikian kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan.
Itu dulu. Tapi ya itu, kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya
Hanya saja, dalam pembacaan pembelaan kemarin, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi.
Jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Baca juga: ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati