Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Berikut ini alasan Kepala Kejati Jabar tuntut Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNGHerry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung telah dituntut hukuman mati dan kebiri.

Selain itu, Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati juga didenda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulayana pada Selasa 11 Januari 2022.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ustaz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku,” sambungnya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry Wirawan hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati, hukuman mati.

1. Mengacu Konvensi PBB

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu 12 Januari 2022, dalam artikel berjudul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi, dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik

Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved