Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Berikut ini alasan Kepala Kejati Jabar tuntut Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
"Jadi anak-anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," lanjut Asep.
Baca juga: Tak Diam, Kuasa Hukum Akan Bacakan Pembelaan Soal Tuntutan Hukuman Mati: Itu Hak Herry Wirawan
3. Berpotensi Rusak Kesehatan Korban
Asep N Mulyana menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.
"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak, terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan)," terang Asep.
4. Aksi Herry Berpengaruh pada Psikologis dan Emosional Korban
Diberitakan Kompas.com, Asep mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.
Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.
5. Herry Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematik
Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.
Baca juga: 8 POIN Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik.
Bagaimana mulai merencanakan memengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks, mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.
6. Herry Pakai Simbol Agama untuk Lancarkan Aksinya
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu 12 Januari 2022, dalam artikel berjudul HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.