Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Berikut ini alasan Kepala Kejati Jabar tuntut Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati.
Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.
"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."
"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."
"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
(*)