Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Berikut ini alasan Kepala Kejati Jabar tuntut Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati dituntut hukuman mati
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
7. Timbulkan Keresahan Sosial
Selanjutnya, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.
8. Berpotensi Timbulkan Korban Ganda
Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep, seperti diberitakan Kompas.com.
Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan 9 bayi. Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.
Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.
Baca juga: UPDATE: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Setuju
Tanggapan Komnas Ham Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan
Masih dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Bimasena mengaku senang atas tutuan hukuman mati tersebut.
"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.