Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Ustaz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum

Tayang:
Editor: Irma Budiarti
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ustaz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri.

Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU No 35 Tahun 2014.

Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku.

Baca juga: 8 POIN Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Terkait penyebaran identitas Herry Wirawan ini ada aturan mainnya.

Bila hukuman tambahan itu dikabulkan hakim, identitas Herry Wirawan akan disebarkan.

Aturan mengenai penyebaran identitas ini tertuang dalam PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry Wirawan karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa.

Baca juga: Tak Diam, Kuasa Hukum Akan Bacakan Pembelaan Soal Tuntutan Hukuman Mati: Itu Hak Herry Wirawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved