Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati & Kebiri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagai pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Menanggapi tuntutan hukuman mati yang diajukan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menolak hal tersebut.

Komisioner Komnas Ham, Beka Ulung Hapsara pun menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan.

Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Selasa, 11 Januari 2022.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis, 13 Januari 2022 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respon Komnas HAM, saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Pada Selasa, 11 Januari 2022 siang, tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Bagi Semua Tindakan Kejahatan

Komnas HAM menolak hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.tv, Rabu, 12 Januari 2022.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan Komnas HAM menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan Komnas HAM menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan. (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.Tv.com pada Kamis, 13 Januari 2022 dalam artikel berjudul Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Semua Tindakan Kejahatan, Termasuk Kejahatan Seksual, Beka mengatakan, alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup ini telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Tepatnya, pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak. Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Kendati demikian, Beka menilai bahwa jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved