Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati
TRIBUN-BALI.COM - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU.
JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Hukuman itu adalah yang paling maksimal bagi terdakwa Herry Wirawan.
Namun, respon tak biasa ditunjukkan Herry Wirawan.
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Baca juga: Maria Vania Tolak Hotman Paris Walau Dibayar Miliaran Rupiah, Gara-gara Billy Syahputra?
Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.
Baca juga: Herry Wirawan Cabuli 13 Santriwati hingga Hamil, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.