Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati
Editor:
Aloisius H Manggol
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Tak Menyesal atau Menangis, Herry Wirawan Malah Bereaksi Ini saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri